Oleh: Yaroh Mustain, S.Si (SMP Negeri 1 Bangsri)
Hukum I Newton disebut juga dengan hukum kelembaman atau Inersia. Inersia adalah kemampuan suatu benda untuk mempertahankan keadaannya. Inersia benda sangat dipengaruhi massanya. Benda yang memiliki massa lebih besar akan memiliki inersia yang lebih besar pula, sehingga akan memiliki kemampuan mempertahankan keadaannya. Benda yang akan diam akan cenderung tetap diam dan benda yang akan bergerak akan berusaha mempertahankan geraknya. Secara matematika momen inersia dari titik partikel dinyatakan sebagai hasil kali massa partikel dengan kuadrat jarak partikel ke sumbu putar (jari-jari).
Inersia suatu benda dalam istilah
kehidupan sehari-hari mungkin bisa saya artikan tangguh atau militan. Tetapi
jika saya buka referensi di dalam Alquran sepertinya kata ISTIQOMAH adalah
istilah yang paling mewakili. Jadi inersia dalam istilah islam dapat saya
artikan dengan istiqomah. Istiqomah yang saya maksud adalah kemampuan seseorang
untuk bertahan pada kebenaran. Keistiqomahan seseorang tergantung pada
tingkatan keimanannya. Jika inersia benda ditentukan massanya maka istiqomah
seseorang ditentukan oleh keimanannya.
Hukum I
Newton berlaku jika resultan gaya yang bekerja pada benda adalah nol. Berapapun
gaya atau gangguan pada benda tidak akan berpengaruh sepanjang resultan gayanya
sama dengan nol.
Keistiqomahan seseorang tergantung
kualitas keimanannya, dan keimanan dipengaruhi oleh kondisi hati. Hati yang
bersih akan lebih berpeluang mampu istiqomah. Hati seseorang akan menjadi ‘kotor’
jika banyak melakukan dosa yang didalam alquran noda hati disebut RON (penutup).
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.
Hati seseorang dapat kembali bersih kembali melalui mekanisme pertaubatan, yaitu memperbanyak istighfar dan hijrah. Hijrah yang dimaksud adalah meninggalkan perilaku-perilaku yang dapat mendatangkan dosa menuju perilaku yang dapat mendatangkan pahala. Mekanisme inilah yang akan menyebabkan ‘resultan gaya’ dalam hati menjadi nol.
Orang yang istiqomah bukan berarti yang
tidak pernah melakukan dosa tetapi orang yang selalu meng-nol-kan dosa-dosanyanya
dengan mekanisme pertaubatan. Perbuatan salah harus selalu diiringi dengan
berbuat kebajikan.
Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. [HR. Tirmidzi, ia telah berkata: Hadits ini hasan, pada lafazh lain derajatnya hasan shahih]
Hukum II Newton, Hukum ini kondisinya berkebalikan dengan Hkum I Newton. Hukum II Newton terjadi jika resultan gaya yang bekerja pada suatu benda tidak nol. Efeknya benda akan mengalami perubahan kecepatan maupun posisi. Dalah hal ini saya mengartikan Hukum II Newton lebih bersifat fisik sedangkan Hukum I Newton lebih bersifat metafisik.
Gaya dibagi menjadi dua yaitu gaya konserfatif
dan gaya non konserfatif. Kali ini saya akan membahas gaya-gaya konserfatif karena
ini berhubungan dengan sifat metafisik Hukum Newton II yang saya jelaskan di
atas dikaitkan dengan aktifitas manusia sebagai makhluk fisik bukan jin dan malaikat
yang bersifat metafisik. Karena tinjauannya berbeda.
Jika suatu balok dikenai dorong sedemikian
rupa sehingga mengalami perubahan posisi atau kedudukan serta kecepatan, maka
tidak akan berlaku hukum kekekalan energi, karena ini gaya non konserfatif,
tetapi berlaku kesetaraan antara usaha dan perubahan energinya, baik energi
potensial (Ep) maupun energi kinetiknya (Ek).
Energi potensial terkait dengan kedudukan benda, sedangkan energi kinetik
terkait dengan pergerakan. Bila dianalogikan dengan tugas manusia usaha adalah
ihtiyar maka Ep dan Ek dapat dianalogikan sebagai capaian. Disini berlaku sifat
Rahman Allah. Yaitu belas kasih yang diberikan pada setiap makhluk tidak peduli
baik atau bejat, iman atau musyrik, islam atau kafir. Karena sekali lagi
tinjauannya fisik. Siapapun yang ihtiyarnya maksimal maka berpeluang mencapai
kedudukan tertinggi dan kecepatan karir yang melejit. Tetapi ini bersifat
duniawi tidak bersifat ukhrowi.
Hukum III Newton atau dikenal dengan hukum aksi-reaksi. Setiap ada aksi pada suatu benda maka akan timbul gaya reaksi sedemikian rupa sehingga besarnya gaya sama tetapi berlawanan arah. Saat kita sedang memukul tembok sebagai bentuk maka saat itu juga tembok akan membalas dengan gaya reaksi yang besarnya selalu sama, akibatnya semakin keras kita memukul tembok maka semakin sakit terasa. Dalam hal ini saya mengartikan sebagai asas keadilan dalam hukum duniawi, berarti ini juga bersifat fisik. Besarnya reaksi harus setara dengan aksi. Didalam islam dikenal dengan hukum Qishos.
Di dalam
wikipedia dijelaskan Qisas (bahasa arab: قصاص Qishâsh)
adalah istilah dalam hukum islam yang berarti
pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang
nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak
kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.[1]
Qisas
berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا
صُ
yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh.
Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti
pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas
dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota
tubuhnya.
Sedangkan
Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishâsh adalah perbuatan
(pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti
perbuatan pelaku tadi.
Hukuman harus setara dengan perbuatan dosa. Harta di balas dengan harta, jiwa di balas dengan jiwa, luka dibalas dengan luka, nyawa dibalas dengan nyawa. Tentu ini bukan dendam tetapi perlindungan. Islam sangat save terhadap hak seseorang. Ini bukan bentuk kekejaman tetapi penyelamatan terhadap jiwa, harta dan kehormatan. Orang yang berpandangan sempit akan melihat qishos sebagai bentuk kekejaman dan kejahatan HAM, tetapi bagi orang yang lebih berpikir komprehensif ini adalah bentuk langkah preventif dari sebuah kejahatan. Sesuai pepatah pencegahan lebih baik dari pengobatan bukan?
Wallahu a’lamu bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar